
Pengertian Provokasi
Provokasi adalah perbuatan untuk membangkitkan kemarahan, tindakan menghasut, penghasutan, ataupun pancingan. Sedangkan Internet adalah kependekan dari interconnection-networking yang merupakan seluruh jaringan komputer yang saling terhubung satu sama lain. Sehingga dapat disimpulak bahwa provokasi di internet adalah perbuatan untuk membangkitkan kemarahan, tindakan menghasut, penghasutan, serta pancingan melalui internet yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dengan terbukanya akses informasi dan fasilitas penyebaran informasi di internet, maka pemerintahan merasa perlu mengkriminalisasikan perbuatan provokasi terhadap SARA di dunia maya
Pasal
Sebagaimana yang telah di atur dalam UU ITE sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dituduhkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Pasal ini mempunyai sanksi pidana yang ditentukan dalam:
Pasal 45 Ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) di pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).”